ADAB
JUAL BELI
Pembahasan
A.
Adab jual beli
Jual beli merupakan sarana yang sangat
penting bagi seluruh umat manusia yang beragama islam. agama islam adalah agama
yang sempurna yakni sempurna dengan adanya aturan dalam semua hal.karena agam
islam adalah agama yang sempurna dalam semua hal, berarti ketika kita ingin
melakukan transaksi jual beli, berarti juga ada aturan-aturan /adab dalam
melakukan transaksi jual beli. Seperti apakah adab/aturan-aturan dalam
transaksi jual beli?
Berikut
beberapa adab/aturan-aturan dalam melakukan transaksi jual beli:
1.tidak boleh menjual barang yang haram.
jadi umat islam
dilarang menjual barang yang haram karena hal itu sangat merugikanbagi setiap
orang yang hendak membeli barang itu.barang yang haram itu terbagi menjadi dua
macam diantaranya:
v Haram
karena zatnya.
Barang barang yang sudah di haramkan dalam
alqur’an.
Contoh barang haram dari
zatnya: anjing dan babi.
v Haram karena cara memperolehnya.
Barang yang sebenarnya
halal menjadi haram karena cara memperolehnya yang salah.
Contoh barang yang
haram dari cara memperolehnya:
o
Telur. Telur halal dari segi
zat.tetapi,telur juga bisa haram bila cara memperolehnya yang salah.
2. Ajaran Islam melarang umatnya menjual
sesuatu yang tidak dimiliki .
umat
islam dilarang untuk menjual barang yang tidak jelas dari mana asalnya dan hal itu
juga haram hukumnya karena tidak jelas.
berdasarkan
sabda Rasulullah saw:
”Jangan engkau menjual
sesuatu yang tidak engkau miliki” (.H.R.Ahmad
(III/402), Abu Daud (3503), an-Nasa’I (VII/289), at-Tirmidzi (1232) Ibnu Majah
(2187) dari Hakim bin Hizam. Hadits ini terdapat dalam kitab Shahiihul Jaami’
(7206))..
Contohnya:
menjual buah buahan yang ada di perbatasan ladang orang, kita selaku umat islam
kita tidak boleh menjual barang yang tidak jelas.
3.tidak
terlalu banyak mengambil untung.
mengapa
kita selaku imat islam dilarang untuk terlalu banyak mengambil keuntungan
karena itu tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dan itu semua juga
merugikan orang yang hendak membeli barang tersebut.dan apabila sang penjual
terlalu bayak mengambil keuntungan maka itu sama saja dengan pemerasan .
4. tidak
membiasakan bersumpah ketika berdagang.
Islam mengajarkan agar pedagang tidak
bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas
barang dagangannya yang terbaik1.karena sifat itu yang akan membuat
sang pembeli tertarik akan barangnya yang di jual dan sifat itu yang akan terus
menjadi kebiasaan sang penjual untuk selalu melakukan hal yang sama meskipun
sebenarnya barang tang dijual oleh sang penual itu adalah barang yang murni.
5.berbohong
dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.
Dalam hadits berikut beliau bersabda :
“Sesungguhnya kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu
akan menghantarkan kepada surga. Seseorang yang berbuat jujur oleh Allah akan
dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan menunjukkan
kepada kelaliman, dan kelaliman itu akan menghantarkan ke arah neraka.
Seseorang yang terus menerus berbuat bohong akan ditulis oleh Allah sebagai
pembohong.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim ) .
karena sifat
itu yang akan membuat keuntungan yang sangat banyak karena dengan berbohong
oarang lain tidak akan mengetahui bahwa barang yang di jual itu adalah barang
yang haram oleh karena itu umat islam dilarang untuk menjual barang yang haram.
6.penjual
harus melebihkan timbangan.
(1)وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِينَ Celakalah bagi orang-orang yang mengurangi takaran!
(2)الَّذِينَ إِذَا
اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
2. Yang jika
mereka menakar [untuk dirinya] dari orang lain, mereka menakar dengan penuh.
(3)وَإِذَا كَالُوهُمْ
أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
3. Tetapi ketika mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya.(QS. SURAH AL-MUTHAFFIFIN)
islam
mengajarkan agar kita jujur karena juur itu adalah sifat yang terpuji maka dari
itu kita selaku umat islam harus mempunyai sifat tersebut. dan ketika sang
penjual menimbang barangnya maka penjual harus menimbang dengan cara yang jujur
karena dengan jujur kita akan mendapat keuntungan yang sama dan tidak akan
merugikan orang lain.
7. pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam
berjual beli.
seorang
penjualsebaiknya mempunyai sifat tersebut karena hal itu pembeli akan datang
dengan sendirinya karena sang penjual mempunyai sifat yang ramah dan otmatis
semua orang akan menyukai penjual yang ramah .dan oarang akan membeli merasa
nyaman dengan dengan sifatnya dan juga merasa nyaman melakukan tawar menawar
dan itu semua akan tersa sangat menynangkan .
8. tidak
boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.
jadi sang
penjual tidak boleh menopolibarang yang
akan dijual karena dengan hal itu pembeli akan terasa tertekan maka janganlah kita melakukan hal tersebut
jika kita melakukan perdagngan seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW” Tidaklah
seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).
9.tidak
boleh ada pemaksaan transaksi.
Islam
mengajarkan dalam jual beli tidak boleh ada unsur pemaksaan karena dengan hal
itu pembeli akan merasa tertekan dan juga akan menyebabkan kerugian baik bagi
penjual maupun pembeli.
A.Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas kita tahu bahwa adab jual beli juga mempunyai aturan di dalam
agama islam yaitu:
Ø
tidak boleh menjual barang yang haram.
Ø
Ajaran
Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
Ø
tidak terlalu banyak mengambil untung.
Ø
berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.
Ø
penjual harus melebihkan timbangan.
Ø
pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual
beli.
Ø
tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan
tertentu.
Ø
tidak boleh ada pemaksaan transaksi.
Jadi kita selaku umat islam yang
baik ketika kita ingin melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya kita
menaati adab-adab jual beli, seperti yang sudah disebutkan diatas.
B.saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini belum
sempurna, maka dari itu kami mengharap
kepada pembaca atas sarannya untuk penyempurnaan makalah ini
selanjutnya.
Daftar
pustaka