cursors

FC Barcelona FC Barcelona

Senin, 05 Oktober 2015

contoh makalah adab jual beli

ADAB JUAL BELI
Pembahasan
A. Adab jual beli
Jual beli merupakan sarana yang sangat penting bagi seluruh umat manusia yang beragama islam. agama islam adalah agama yang sempurna yakni sempurna dengan adanya aturan dalam semua hal.karena agam islam adalah agama yang sempurna dalam semua hal, berarti ketika kita ingin melakukan transaksi jual beli, berarti juga ada aturan-aturan /adab dalam melakukan transaksi jual beli. Seperti apakah adab/aturan-aturan dalam transaksi jual beli?
Berikut beberapa adab/aturan-aturan dalam melakukan transaksi jual beli:
    1.tidak boleh menjual barang yang haram[1].
                jadi umat islam dilarang menjual barang yang haram karena hal itu sangat merugikanbagi setiap orang yang hendak membeli barang itu.barang yang haram itu terbagi menjadi dua macam diantaranya:
v   Haram karena zatnya.
           Barang barang yang sudah di haramkan dalam alqur’an.
           Contoh barang haram dari zatnya: anjing dan babi.
v    Haram karena cara memperolehnya.
Barang yang sebenarnya halal menjadi haram karena cara memperolehnya yang      salah.
Contoh barang yang haram dari cara memperolehnya:
o       Telur. Telur halal dari segi zat.tetapi,telur juga bisa haram bila cara   memperolehnya yang salah.  

2. Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki [2].
umat islam dilarang untuk menjual barang yang tidak jelas dari mana asalnya    dan hal itu  juga haram hukumnya karena tidak jelas.
berdasarkan sabda Rasulullah saw:
”Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki” (.H.R.Ahmad (III/402), Abu Daud (3503), an-Nasa’I (VII/289), at-Tirmidzi (1232) Ibnu Majah (2187) dari Hakim bin Hizam. Hadits ini terdapat dalam kitab Shahiihul Jaami’ (7206)).[3].
Contohnya: menjual buah buahan yang ada di perbatasan ladang orang, kita selaku umat islam kita tidak boleh menjual barang yang tidak jelas.
3.tidak terlalu banyak mengambil untung[4].
mengapa kita selaku imat islam dilarang untuk terlalu banyak mengambil keuntungan karena itu tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dan itu semua juga merugikan orang yang hendak membeli barang tersebut.dan apabila sang penjual terlalu bayak mengambil keuntungan maka itu sama saja dengan pemerasan .
4. tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang[5].
 Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik1.karena sifat itu yang akan membuat sang pembeli tertarik akan barangnya yang di jual dan sifat itu yang akan terus menjadi kebiasaan sang penjual untuk selalu melakukan hal yang sama meskipun sebenarnya barang tang dijual oleh sang penual itu adalah barang yang murni.
5.berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan[6].
Dalam hadits berikut beliau bersabda :
“Sesungguhnya kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan menghantarkan kepada surga. Seseorang yang berbuat jujur oleh Allah akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan menunjukkan kepada kelaliman, dan kelaliman itu akan menghantarkan ke arah neraka. Seseorang yang terus menerus berbuat bohong akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )[7] .
karena sifat itu yang akan membuat keuntungan yang sangat banyak karena dengan berbohong oarang lain tidak akan mengetahui bahwa barang yang di jual itu adalah barang yang haram oleh karena itu umat islam dilarang untuk menjual barang yang haram.
6.penjual harus melebihkan timbangan[8].
(1)وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ Celakalah bagi orang-orang yang mengurangi takaran!
(2)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ

2. Yang jika mereka menakar [untuk dirinya] dari orang lain, mereka menakar dengan penuh.

(3)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

3Tetapi ketika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya.[9](QS. SURAH AL-MUTHAFFIFIN)


islam mengajarkan agar kita jujur karena juur itu adalah sifat yang terpuji maka dari itu kita selaku umat islam harus mempunyai sifat tersebut. dan ketika sang penjual menimbang barangnya maka penjual harus menimbang dengan cara yang jujur karena dengan jujur kita akan mendapat keuntungan yang sama dan tidak akan merugikan orang lain.
 7. pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli[10].
seorang penjualsebaiknya mempunyai sifat tersebut karena hal itu pembeli akan datang dengan sendirinya karena sang penjual mempunyai sifat yang ramah dan otmatis semua orang akan menyukai penjual yang ramah .dan oarang akan membeli merasa nyaman dengan dengan sifatnya dan juga merasa nyaman melakukan tawar menawar dan itu semua akan tersa sangat menynangkan .
8. tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu[11].
jadi sang penjual tidak boleh  menopolibarang yang akan dijual karena dengan hal itu pembeli akan terasa tertekan  maka janganlah kita melakukan hal tersebut jika kita melakukan perdagngan seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW” Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim)[12].
9.tidak boleh ada pemaksaan transaksi[13].
Islam mengajarkan dalam jual beli tidak boleh ada unsur pemaksaan karena dengan hal itu pembeli akan merasa tertekan dan juga akan menyebabkan kerugian baik bagi penjual maupun pembeli.
A.Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas kita tahu bahwa adab jual beli juga mempunyai aturan di dalam agama islam yaitu:
Ø    tidak boleh menjual barang yang haram.
Ø    Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
Ø    tidak terlalu banyak mengambil untung.
Ø    berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.
Ø    penjual harus melebihkan timbangan.
Ø    pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli.
Ø    tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.
Ø    tidak boleh ada pemaksaan transaksi.
Jadi kita selaku umat islam yang baik ketika kita ingin melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya kita menaati adab-adab jual beli, seperti yang sudah disebutkan diatas.
B.saran
Kami menyadari bahwa makalah ini  belum sempurna, maka dari itu kami mengharap       kepada pembaca atas sarannya untuk penyempurnaan makalah ini selanjutnya.







Daftar pustaka
v http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197
v http://www.jadipintar.com/2014/03/Adab-Dan-Etika-Jual-Beli-Yang-Sesuai-Tuntunan-Islam.html
v http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/bahaya-berbohong-dan-hukumnya-dalam.html#.VOV64P_3jIU
v http://www.al-shia.org/html/id/quran/tafsir/juz30/083.htm
v http://dinarfirst.org/keadilan-kejujuran-dan-adab-jual-beli-dalam-muamalah





[1] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197
[2] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[3] http://www.jadipintar.com/2014/03/Adab-Dan-Etika-Jual-Beli-Yang-Sesuai-Tuntunan-Islam.html
[4] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[5] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[6] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197


[7] http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/bahaya-berbohong-dan-hukumnya-dalam.html#.VOV64P_3jIU
[8] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[9] http://www.al-shia.org/html/id/quran/tafsir/juz30/083.htm
[10] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197


[11] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[12] http://fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67345:adab-jual-beli-dalam-islam&catid=159:ekonomi-bisnis-dan-keuangan-syariah&Itemid=197

[13] http://dinarfirst.org/keadilan-kejujuran-dan-adab-jual-beli-dalam-muamalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar